• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, September 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Menag Minta Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Panitia diminta menerapkan protokol kesehatan selama penerimaan dan penyaluran zakat.

ricky marly Editor ricky marly
3 Mei 2021
di dalam Baca Gratis
A A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Panitia diminta menerapkan protokol kesehatan selama penerimaan dan penyaluran zakat.

“Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan pengumpul dan penyalur ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” ujarnya.

Politikus PKB itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melaksanakan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat atau virtual.

Di samping itu, Yaqut mengatakan salat Idulfitri di masjid diperbolehkan bagi masyarakat yang berada pada daerah zona hijau atau kuning. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H.

Kebijakan ini menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk menindak bila ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Yaqut. (Medcom.id)

Tags: #VIRUS-KORONApandemi covid-19protokol kesehatanramadanzakat
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Mutasi Virus India Ditemukan di Indonesia

Posting berikutnya

Pertamina Tertibkan SPBU Permainkan PLB

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya

Pertamina Tertibkan SPBU Permainkan PLB

Harga dan Pasokan Bahan Pokok Relatif Aman

Persiapan Lebaran, 420 Ton Daging Sapi Didatangkan dari Brasil

Peningkatan Kerja Sektor Pertanian Tumbuh 29,76 Persen

Hotel The Papandayan Terus Hadirkan Layanan Terbaik

Hotel The Papandayan Terus Hadirkan Layanan Terbaik

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 07 September 2025 7 September 2025
  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?