MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Panitia diminta menerapkan protokol kesehatan selama penerimaan dan penyaluran zakat.
“Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan pengumpul dan penyalur ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.
“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melaksanakan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat atau virtual.
Di samping itu, Yaqut mengatakan salat Idulfitri di masjid diperbolehkan bagi masyarakat yang berada pada daerah zona hijau atau kuning. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H.
Kebijakan ini menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk menindak bila ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Yaqut. (Medcom.id)