Jakarta (Lampost.co) — Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran berharap bisa dirawat atas kecanduan narkoba. Hal itu diungkap menjelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis.
“Kalau kita sesuai pleidoi (nota pembelaan) direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur),” kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, kepada Medcom.id, Rabu, 27 November 2019.
Menurut dia, keinginan tersebut diperkuat keterangan saksi ahli, dokter RSKO Herny Taruli Tambunan, yang dihadirkan di persidangan Rabu, 23 Oktober 2019. Namun, Nunung siap menerima apa pun keputusan hakim.
“Tidak masalah (kalau tidak mengambulkan) kita enggak bisa apa-apa,” jelas dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut komedian Nunung dan July Jan Sambiran satu tahun enam bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan narkoba.
Nunung dan suami ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Mereka diduga menyalahgunakan narkotika.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret 2019 untuk alasan stamina bekerja.
Nunung diancam dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.