POLISI menangkap AT (25) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah karena mencabuli seorang pelajar berinisial P (16) sebanyak tiga kali.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, Selasa, 10 Januari 2023, mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Sepurih Surabaya, Sabtu, 07 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban merupakan teman dekat pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya. Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022. AT menjemput korban untuk diajak ke rumah pelaku. Setibanya di rumah, korban di ajak nonton tv di ruang tengah, kemudian korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar.
“Pelaku sempat mengancam korban tidak mengantarnya pulang jika korban tidak mau memenuhi keinginan pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata kapolsek.
Persoalan itu sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya. Namun, sampai Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, Rabu 30 Desember 2022.
“Kepada keluarga korban, pelaku beserta keluarganya berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya atas korban. Namun hingga Desember 2022, tidak ada kejelasan sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini kepada kami,” kata kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran).
“Dengan segala bujuk rayuan pelaku AT telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama di pada Agustus dan kedua ketiga pada September. Semua dilakukan di rumah pelaku, saat situasi sepi tidak ada orang,” kata dia.(CK6)