• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juni 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Diringkus

Anggi Chan Editor Anggi Chan
13 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat diwawancarai, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat diwawancarai, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)

Share on FacebookShare on Twitter

POLRES Lampung Timur membekuk seorang pemburu liar yang sedang beraksi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Tersangka SH (42), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diringkus dengan barang bukti senjata api laras panjang rakitan beserta 32 amunisi aktif berukuran 5,56 mm.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan tersangka SH (42) bersama dua rekannya berinisial NR dan MP, hendak berburu rusa di dalam kawasan TNWK.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

“Ketiga pelaku dipergoki anggota RPU dan Polhut yang sedang patroli,” kata Johannes, saat diwawancarai Lampost.co, Senin, 13 Februari 2023.

Untuk itu, petugas menangkap tersangka. Namun, kedua pelaku lainnya dapat melarikan diri. Petugas juga turut mengamankan satu buah golok, tiga unit sepeda, satu buah senter, empat buah karung, dan perbekalan nasi.

“Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya dan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata dia.(SUH)

Tags: PemburuliarPemburusatwaTNWK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

MinyaKita Masih Dijual Secara Online

Posting berikutnya

Warga di Lambar Tertimpa Tembok Rumah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Tembok rumah warga di Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Lambar ambruk setelah diterpa angin kencang, Senin, 13 Februari 2023. (Dok. Warga)

Warga di Lambar Tertimpa Tembok Rumah

ferdy sambo divonis hukuman mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Problematik Coklit Kawasan Elite

Problematik Coklit Kawasan Elite

Restrukturisasi TPS lampung

Restrukturisasi TPS di Lampung

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 14 Februari 2023

BERITA TERBARU

  • Erick Minta Jaminan Fair Play di Putaran IV 16 Juni 2025
  • Inter Miami Vs Al Ahly Berakhir Imbang 0-0 16 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Juni 2025 16 Juni 2025
  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?