BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Jumlah penerima manfaat untuk Bantuan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandar Lampung mengalami penurunan. Tahun ini jumlah penerima sebanyak 32 ribu orang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dari jumlah itu, total dana yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sebesar Rp13 miliar selama tiga semester. Dan seluruhnya untuk persoalan pembiayaan pengobatan masyarakat yang dana bersumber dari pajak rokok.
“Kita telah sepakati kerjasama dengan mereka selama tiga semester artinya ini hingga September 2020, kemudian kita akan lihat perkembangan seperti apa,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli, Senin, 13 Januari 2020.
Menurutnya, pada 2019 lalu jumlah penerima manfaat yang terhitung sebagai PBI sebanyak 40 ribu orang dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp13 miliar. pengurangan jumlah penerima manfaat ataupun PBI dari pajak rokok tersebut dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dirinya menerangkan, dengan jumlah anggaran yang lama pada tahun lalu, dapat mencakup jumlah penerima yang kuotanya lebih banyak dari 2020 ini. “Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mengkover sekitar 40 ribu warga Bandarlampung,” kata dia.