BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati pengedar sabu asal Aceh. Selain mengamankan 41,6 Kg sabu, petugas juga menangkap lima tersangka lainnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari saat ungkap kasus, Selasa, 10 Desember 2019, mengatakan pelaku atas nama Irfan Usman terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. Sementara lima tersangka yang diamankan yakni, Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan diduga sebagai pengendali gudang, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan sebagai pengendali kurir.
Lalu, Suhanda alias Midun (38), warga jalan Gunung Kunyit, Bandar Lampung, diduga sebagai kurir penerima, Jefri Susandi (41), warga Perumahaan Puri Hijau, Kedaton sebagai pengendali, dan Muntasir (36), warga Bandar Raya Kota Banda Aceh, diduga sebagai pengendali jaringan.
“Kasus ini diungkap pada 4 Desember 2019. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada barang yang dikirim dari Aceh dan akan diterima oleh kurir yang ada di Lampung,” kata dia.
Menurutnya, mereka bertransaksi di parkiran RSUDAM. Si pengantar barang (sabu) memarkirkan kendaraan jenis Fortuner Warna Putih B 1753 WLR ortuner yang membawa 41,6 kg sabu, kemudian kendaraan diambil alih oleh penerima.
“Tim mengamankan tersangka berikut barang bukti, karena pada saat akan ditangkap tersangka melarikan diri dan peringatan dari petugas tidak diindahkan kami lakukan tindakan tegas,” kata Kepala BNNP.
Setelah penangkapan, petugas langsung mengembangkan kasus hingga ke Aceh, dan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengendali.
“Barang bukti sabu 41,6 kg ini mau ditabur di Lampung. Kita jaga Lampung ini jangan sampai generasi mudanya rusak. Kita jaga bersama dari peredaran narkoba,” tambahnya.