KALIANDA (Lampost.co) — Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba senilai puluhan miliar rupiah di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 28,7 kg sabu dan 22 kg ganja kering disita sepanjang Februari 2020.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan seluruh ungkap kasus narkoba diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Semua tangkapan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata dia saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.
Seluruh barang bukti dan tersangka yang berhasil disita merupakan empat Laporan Polisi (LP) atau empat kali tangkapan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
“Ada empat LP ungkap kasus narkoba,” ujarnya.
Mantan Kapolres Mesuji itu mengungkapkan dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, Polres Lampung Selatan mengamankan 10 orang tersangka yang dibekuk.
“Ada 10 tersangka yang berhasil kami bekuk,” kata dia.
Berbagai macam cara yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas saat selundupkan barang terlarang itu melalui pelabuhan Bakauheni.
“Berbagai macam cara yang mereka lakukan untuk selundupkan narkoba,” ujarnya.