GUNUNG SUGIH (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Keempatnya yakni, Abdul Karim (41), Sinda (33), keduanya warga Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Sukardi (34), warga Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha dan Suroso (38), warga Sumber Sari Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra mengatakan keempat pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kampung Tanjung Harapan, Anak Tuha, pada Rabu, 25 Desember 2019 siang. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan mencurigakan, yang dilakukan beberapa orang di wilayah tersebut.
“Setelah menyelidiki dan menurunkan anggota ke TKP. Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang masih tersisa bekas pakai di kamar depan rumah itu. Selain itu polisi juga menemukan satu buah alat hisab sabu / bong, dua buah pipa kaca pirek, satu buah sumbu api, satu buah korek api gas, satu buah cottonbut dan satu buah kotak rokok sampoerna,” ujarnya, Kamis, 26 Desember 2019.
Seluruh barang bukti berikut empat pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1646-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng, tanggal 25 Desember 2019.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tambahnya.