• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Agustus 19, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pria Asal Panca Negeri Way Kanan Mencuri di Rumah Tetangga

Anggi Chan Editor Anggi Chan
5 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Investigasi, Kriminal, Lampung
A A
Pria asal Waykanan diringkus polisi. (Ilustrasi: MI)

Pria asal Waykanan diringkus polisi. (Ilustrasi: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG pria asal Kampung Panca Negeri diringkus Polsek Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial ASP alias Ujang (36), sekitar pukul 22.30 WIB, Senin, 2 Januari 2023. Pria tersebut dijebloskan ke dalam penjara karena mencuri satu unit ponsel milik tetangganya dengan membobol rumah.

Kompol A Yudi Taba,Kapolsek Blambangan Umpu, menjelaskan tersangka membobol rumah korban yakni Hendra, yang masih satu kampung, sekitar pukul 02.00 WIB, 6 Desember 2022. Dari rumah tersebut, tersangka Ujang menggasak ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu.

“Korban baru menyadari ada pencuri saat bangun tidur pukul 06.00 WIB, melihat pintu dapur dan ruang tamu yang terbuka,” kata Yudi, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu. Setelah menjadi buronan polisi selama sebulan terakhir, tersangka akhirnya dapat ditangkap.

“Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (TRA).

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Berkelakuan Baik, Narapidana di Lampung Timur Bebas Bersyarat

Posting berikutnya

Amazon akan Memberhentikan 18.000 Karyawan

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Amazon rencanakan PHK 18.000 karyawan

Amazon akan Memberhentikan 18.000 Karyawan

Rektor Unila , periode 2023-2027. (Foto: Lampost.co)

Program Kerja Seratus Hari Lusmeilia Afriani setelah Menjadi Rektor Unila

Selama Empat Tahun Terakhir, Kasus Perdagangan Satwa Liar di Lampung Terus Meningkat

dok Google

Siswa Dilarang Membawa Lato-Lato ke Sekolah

Libur Lebaran, Lampung Sambut Puluhan Ribu Wisatawan

Turis Asing yang Masuk Indonesia Seharusnya Wajib PCR

BERITA TERBARU

  • Arsenal Tekuk MU 1-0 di Old Trafford 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025
  • Laga Hidup Mati Timnas U-17 Kontra Mali 18 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?