KOTABUMI (Lampost.co) — Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap ketika transaksi sabu-sabu di rumahnya. Tersangka yakni, Agus Setiawan (46), warga Jalan H Kadir Sa’id, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi Kota, Lampung Utara.
Selain mengamankan tersangka, Rabu, 4 Desember 2019, petugas juga menyita barang bukti sebanyak delapan paket sabu seharga Rp550 ribu/paket, 33 paket seharga Rp 250 ribu/paket, delapan paket seharga Rp250 ribu/paket, satu butir pil ekstasi, dan alat timbangan elektrik.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio kepada Lampost.co, Kamis, 5 Desember 2019, tersangka adalah residivis tersangka pengedar sabu. Ia ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli di rumahnya.
“Tersangka telah lama menjadi target oprasi dalam kasus peredaran narkoba dan diketahui seorang residivis,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut dipasok dari luar Lampung Utara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat menjajakan sabu karena tak memiliki pekerjaan dan uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.