Lampung Post.id–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara dan Mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut selama delapan tahun penjara.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf
Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’ruf telah divonis. Dia dikenakan 15 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (MED)