Jakarta (Lampost.co): Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Achmad akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2011-2016.
“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto)” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Saroni Soegiarto.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama,” kata Febri.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebagai penerima suap, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.