• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Sekretaris MA Diperiksa KPK

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
18 Desember 2019
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Foto: Dok

Foto: Dok

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Lampost.co): Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Achmad akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2011-2016.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto)” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.

Penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Saroni Soegiarto.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama,” kata Febri.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebagai penerima suap, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: #GRATIFIKASIMAkorupsiKPK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Seorang Kakek Tewas Usai Disengat Tawon Ndas

Posting berikutnya

Hoaks, Rizieq Shihab Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Tangkapan berita bohong di media sosial.Istimewa

Hoaks, Rizieq Shihab Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Ilustrasi. (ANTARA/FENY  SELLY)

Satgas Gakum Polri-TNI Kejar KKB yang Tewaskan Dua Prajurit

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (depan kiri). (ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Erick Thohir Perlu Buktikan Mampu Bersihkan Mafia di BUMN

RESMIKAN 2 KRI. KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji berfoto beserta jajaran usai meresmikan dua kapal perang, yakni KRI Bubara-868 dan KRI Gulamah-869 di Dermaga Batavia, Jakarta Utara, Rabu (18/12). (DOKUMENTASI DINAS PENERANGAN TNI AL)

CEK KESIAPAN. Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan menjelang operasi Natal dan Tahun Baru 2019 di Parkir Timur Senayan, Jakarta. (MI/ANDRI WIDIYANTO)

Polri Bentuk Tiga Satgas Hadapi Natal dan Tahun Baru

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 20 Juli 2025 20 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?