• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Oktober 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Seorang Jaksa Sodomi Empat Remaja Laki-laki di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Anggi Chan Editor Anggi Chan
20 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TERDAKWA Ary Handoko, seorang oknum jaksa dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 Juta usai menyodomi empat remaja laki laki. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis, 19 Januari 2023.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini digelar tertutup di Ruangan Kusuma PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang hadir langsung di ruangan sidang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, tempatnya selama ini ditahan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menyatakan Ary terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan kami berikutnya (meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan kurungan, ” ujarnya.

Bagi JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni pekerjaan terdakwa sebagai aparat penegak hukum di lingkungan Adhyaksa.

“Yang memberatkan terdakwa selaku aparat penegak hukum yang harusnya melindungi yang mengetahui hukum dan itu juga dilakukan terhadap korban ada 4 orang secara beberapa kali perbuatan,” ujar dia.(MED)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Situs Penjualan Organ Diblokir

Posting berikutnya

Peternak Kambing di Lampura Tewas Ditembak Kawanan Pencuri

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Polsek Abung Semuli olah TKP pencurian kambing di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, Jumat, 20 Januari 2023. (Foto: Lampost.co/Fajar)

Peternak Kambing di Lampura Tewas Ditembak Kawanan Pencuri

Pisang tumbuh dari batang di Jawa Timur, merupakan fenomena alamiah. (Foto:Antara)

Pakar Sebut Proses Alamian Buah Pisang yang Tumbuh dari Batang

Korban Asusila. (Ilustrasi: MI)

Siswa Korban Asusila Mengalami Trauma Berat

Hentikan Dukungan ke Pengemis Online

Ilustrasi. (MI)

Dampak Kekerasan Seksual Pengaruhi Proses Belajar

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 06 Oktober 2025 6 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 05 Oktober 2025 5 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi, Sabtu, 04 Oktober 2025 4 Oktober 2025
  • Meski tanpa Audero, Indonesia Fokus Raih Dua Kemenangan Penting 4 Oktober 2025
  • James dan Verdonk Bersinar di Kompetisi Eropa 4 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?