BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Sidang lanjutan kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kelas 1A, Bandar Lampung, Senin, 27 Januari 2020. Agenda sidang masih mendengarkan fakta yang disampaikan saksi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari terdakwa Candra Safari dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Novian Saputra, dan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. Selain keterangan dari Candra, sidang lanjutan itu juga akan diagendakan keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Baca juga: Saksi Akui Serahkan Uang Rp1 Miliar ke Bupati Nonaktif Lampura
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan kepada saksi apakah mengenal kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin. “Kenal sama Kadis PUPR pada 2016 lalu, saat saya ngerjain proyek rekan saya di Lampung Utara,” kata Candra Safari, Senin, 27 Januari 2020.
Dia menjelaskan dari pertemuan itu, kemudian Kadis PUPR menawarkan proyek kepada dirinya pada 2017. “Awal dari perkenalan itu, pada 2017 saya dapat paket sebanyak 10 proyek. Tetapi punya saya hanya dua paket, sisanya 8 paket punya Syahbudin,” ujarnya.







