SEORANG pria asal Tanggamus, Dimas Yulianto (41), menculik anak tirinya yang hidup bersama neneknya di Kemiling, Bandar Lampung. Tersangka melarikan korban yang masih berumur 9 tahun sedang bermain untuk dibawa ke Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan tersangka menculik anak tirinya karena tidak terima sang istri yang meminta cerai.
“Waktu itu korban tengah asyik bermain bersama teman-temannya di rumah neneknya. Tersangka mengajak korban mencari ibunya yang bekerja di Jakarta,” kata Dennis, Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelumnya, tersangka mengancam istrinya yang meminta cerai. Tersangka mengancam akan membawa lari anaknya jika tidak mendapatkan ibunya.
“Selama penculikan, korban sering dimarahi, disekap dalam kamar mandi, dan hanya diberi makan satu kali sehari, serta dicabuli ayah tirinya,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya dapat ditangkap di dalam indekos sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Dihadapan petugas, tersangka Dimas Yulianto mengakui kesalahannya. Dia pun mengaku khilaf dan tersulut emosi atas permintaan ibu korban yang bersikukuh ingin bercerai karena ia tidak memiliki pekerjaan.
“Saya menyesal dengan kejadian ini,” katanya.(SAL)