• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Desember 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Tak Terima Istri Minta Cerai, Suami Culik dan Cabuli Anak Tiri di Bandar Lampung

Anggi Chan Editor Anggi Chan
7 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pria cabuli anak tiri diringkus polisi.(Foto: Salda Andala)

Pria cabuli anak tiri diringkus polisi.(Foto: Salda Andala)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG pria asal Tanggamus, Dimas Yulianto (41), menculik anak tirinya yang hidup bersama neneknya di Kemiling, Bandar Lampung. Tersangka melarikan korban yang masih berumur 9 tahun sedang bermain untuk dibawa ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan tersangka menculik anak tirinya karena tidak terima sang istri yang meminta cerai.

“Waktu itu korban tengah asyik bermain bersama teman-temannya di rumah neneknya. Tersangka mengajak korban mencari ibunya yang bekerja di Jakarta,” kata Dennis, Selasa, 7 Februari 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Sebelumnya, tersangka mengancam istrinya yang meminta cerai. Tersangka mengancam akan membawa lari anaknya jika tidak mendapatkan ibunya.

“Selama penculikan, korban sering dimarahi, disekap dalam kamar mandi, dan hanya diberi makan satu kali sehari, serta dicabuli ayah tirinya,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan penyelidikan, tersangka akhirnya dapat ditangkap di dalam indekos sekitar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Dihadapan petugas, tersangka Dimas Yulianto mengakui kesalahannya. Dia pun mengaku khilaf dan tersulut emosi atas permintaan ibu korban yang bersikukuh ingin bercerai karena ia tidak memiliki pekerjaan.

“Saya menyesal dengan kejadian ini,” katanya.(SAL)

Tags: bandar lampungkemilingKriminal
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sektor Pertanian Lampung Cukup Potensial Jika Dikelola Optimal

Posting berikutnya

Sampel Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Diteliti BPOM

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Ilustrasi penyakit gagal ginjal akut yang bisa menyebabkan kematian. (Foto:ilustrasi)

Sampel Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut Diteliti BPOM

LHKPN ASN Pemprov Lampung

LHKPN ASN Pemprov Lampung Baru 51 Persen

Petugas kepolisian menerjunkan anjing pelacak untuk menyelidiki kasus pencurian di Jalan Purnawirawan Raya, Perum Umas Jaya 2, Gang Swadaya 4, Kelurahan Gunungterang (Gunter), Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. (Dok warga)

Sepatu hingga 2 Motor di Gunter Bandar Lampung di Gasak Pencuri

Liga Premier Inggris mengumumkan Manchester City melanggar sejumlah aturan Financial Fair Play (FFP) yang penyelidikannya dilakukan selama empat tahun. Foto: Mancity.com

Manchester City Didakwa Melanggar Sejumlah Laporan Keuangan

Korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Abdul Moeloek. (Foto: Salda Andala)

Pelaku Pembacokan Menyerahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 Desember 2025 16 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 Desember 2025 15 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 Desember 2025 14 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 Desember 2025 13 Desember 2025
  • Timnas U-22 Gagal ke Semifinal meski Menang 3-1 13 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?