• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Minggu, Februari 15, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Taufik Hidayat Jadi ‘Pengepul’ Uang Imam Nahrawi

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
14 Februari 2020
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Sidang Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sidang Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Lampost.co) — Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat disebut mengumpulkan sejumlah uang untuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Taufik saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2015-2017.

Hal ini terkuak saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sesmenpora Gatot Dewa Broto. Gatot dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat asisten Imam, Miftahul Ulum.

“Saudara tahu Taufik ditugaskan Menpora untuk mengumpulkan uang untuk Menpora yang diambil anggaran olahraga di deputi III dan deputi IV, betul?” tanya Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

“Betul Pak Jaksa,” kata Gatot.

Gatot juga mengakui bahwa Staf Khusus Kemitraan dan Komunikasi Kemenpora Zainul Munasichin juga diminta mengumpulkan fulus buat Imam. Zainul bertugas mengumpulkan uang untuk Deputi I dan II Kemenpora.

Perintah pengumpulan duit itu datang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Tommy Suhartanto. Namun Gatot tidak mengetahui berapa besaran uang yang disunat tersebut.

Nama Taufik Hidayat sempat jadi sorotan dan diduga masuk dalam pusaran kasus yang menjerat Imam Nahrawi. Namanya muncul dalam dakwaan Miftahul.

Taufik disebut menyalurkan uang yang berasal dari Satlak Prima sebesar Rp1 miliar pada akhir 2017. Duit diambil dari Miftahul di rumah Taufik.

Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: imam nahrawikorupsinasionaltaufik hidayat
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Imam Nahrawi Palak Pegawai Kemenpora

Posting berikutnya

Moeldoko: Eks ISIS Stateless

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: MI

Moeldoko: Eks ISIS Stateless

Petugas yang mengenakan pakaian pelindung bersiaga di stasiun kereta api di Beijing, 26 Januari 2020. (Foto: AFP/NOEL CELIS)

Kematian akibat Virus Korona Dekati Angka 1.500

Ilustrasi - Medcom.id.

Lion Air Tampik Ada Penumpang Terindikasi Virus Korona

Logo HPN 2020. (DOK)

Kapitalis Digital   

Ilustrasi KPU

Memulihkan Muruah KPU

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Februari 2026 15 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 13 Februari 2026 13 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026 12 Februari 2026
  • Como Cetak Sejarah ke Semifinal Coppa Italia 11 Februari 2026
  • Carrick Kecewa MU Ditahan Imbang West Ham 11 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?