GUNUNG SUGIH (Lampost.co) — Polisi menangkap tiga warga Terbanggibesar, Lampung Tengah, karena diduga memeras sopir truk dengan dalih untuk pengamanan di Jalan Lintas Timur. Ketiganya yakni Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18).
Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar, Kamis 28 November 2019, mengatakan kasus pemerasan itu diungkap pada Operasi Cempaka Krakatau 2019 berdasarkan laporan korban Suprat (57) warga Abung Semuli, Lampung Utara dengan laporan nomor: LP/802-B/XI/2019/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Tebas tanggal 27 November 2019.
“Korban saat mengendarai mobil truk bermuatan beras dihadang oleh seorang pelaku untuk menghentikan laju kendaraannya pada Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 11.00. Lalu korban disuruh masuk ke dalam lokasi parkir di rumah makan pecel lele Moda Jana Jalan Lintas Timur Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” kata dia.
Setelah parkir, lanjut kapolsek, dua orang pelaku lainnya menghampiri korban sambil mengatakan jika mau aman saat melintas harus membayar uang keamanan sebesar Rp100 ribu. Karena takut, korban memberikan uang yang diminta pelaku, dan selanjutnya korban melanjutkan perjalanan.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, sekitar pukul 14.30, unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju TKP, dan langsung mengamankan tiga tersangka.
“Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 lembar stiker RM Moda Jana, uang tunai sebesar Rp295 ribu, satu helai Sebo penutup wajah warna motif loreng hitam putih, satu buah masker wajah warna hitam, satu buah nota, satu buah buku tulis catatan setoran para sopir dan botol air mineral merk Aqua,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.







