• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Mei 23, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Usut Kasus Rizieq

Hal itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keteraturan sosial.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
11 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
AFP/Aditya Saputra Pimpinan FPI Rizieq Shihab (tengah) (foto: mediaindonesia.com)

AFP/Aditya Saputra Pimpinan FPI Rizieq Shihab (tengah) (foto: mediaindonesia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SALDA ANDALA

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut dan menyelesaikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini termasuk Habib Rizieq Shihab. “Tidak ada gigi mundur, ini (kasus) harus kami selesaikan,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Fadil mengatakan kasus kerumunan di Petamburan tersebut mesti tuntas lantaran telah melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan risiko kematian karena covid-19. “Nah, kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan. Itu namanya kata Mendagri, membiarkan semua saling membunuh,” ujar Fadil.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Ia melanjutkan upaya penetapan tersangka hingga menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya itu perlu. Hal itu untuk menegakkan hukum dan keteraturan sosial. “Jadi, kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun. Maka, itu karena negara butuh keteraturan sosial. Semua butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut,” katanya.

Tindak Tegas

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS). Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq terjerat Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, polisi juga menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Enggan Menginformasikan

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPI Aziz Yanuar enggan membeberkan keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahui (keberadaan Rizieq), karena ada di kediamannya,” kata Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Rizieq dikabarkan berpindah-pindah tempat tinggal. Sebelumnya, saat tiba di Indonesia pada Selasa (10/11), Rizieq berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq kemudian bergeser ke pondok pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lalu dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor dan karena merasa sudah sehat, Rizieq meminta pulang pada akhir November 2020. Terakhir dia tinggal di rumah anaknya di daerah Sentul, Bogor.

Namun, keberadaan Rizieq kini tak diketahui publik. FPI pun tak mau menyebutkan tempat Rizieq bermukim, apakah di Jakarta atau luar Jakarta. “Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf,” ujar Aziz.

Kepolisian telah mencegah Rizieq ke luar negeri selama 20 hari. Polisi mengantisipasi Rizieq melarikan diri setelah berstatus tersangka. Aziz enggan mengomentari terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. “Itu wewenang kepolisian, saya tidak menanggapi wewenang tersebut,” tuturnya. (MI)

salda@lampungpungpost.co.id

 

Tags: FPIkerumunanprotokol kesehatan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tanggap Covid-19, YBM BRI Serahkan Bantuan Rp705 Juta

Posting berikutnya

Tugas Besar Pemerintah Siapkan Jaringan 5G

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Ilustrasi:Istockphoto.com

Tugas Besar Pemerintah Siapkan Jaringan 5G

Fesyen pria di penghujung tahun yang tetap trendi. (DOK)

Fesyen Pria di Penghujung Tahun

Kopi joss yang mantaf di angkringan kawasan Kedatob. (LAMPUNG POST/APRIESTI L)

Menyeruput Kopi Joss Sambil Lesehan

Sampah Menjadi Pupuk Organik di Tangan para Ibu

Ilustrasi:Istockphoto.com

Pastikan Vaksin Aman

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 Mei 2026 22 Mei 2026
  • Kanker Payudara dan Ketimpangan Layanan Kesehatan 21 Mei 2026
  • Makna Kebangkitan Nasional 21 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 21 Mei 2026 21 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Mei 2026 20 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Opini

    Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital lampung Post, Edisi Selasa, 19 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kanker Payudara dan Ketimpangan Layanan Kesehatan

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?