METRO (Lampost.co) — Wali Kota Metro Achmad Pairin menegaskan bagi masyarakat Kota Metro yang akan menebang pohon diimbau untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke perangkat kelurahan hingga pemkot Metro.
“Saya juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak dengan mudah melakukan penebangan pohon, walaupun itu di rumah warga sendiri. Apalagi untuk tanaman yang statusnya milik bersama itu harus ada izin dalam melakukan penebangan,” kata Pairin usai penanaman pohon dalam kegiatan Polri Peduli Penghijauan yang dilakukan Polres Metro di Taman Wisata Capit Urang, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Jumat, 10 Januari 2020.
Ia mengatakan bahwa setiap penanaman harus selaras dengan perawatan. Untuk itu guna menjaga kelestarian lahan penghijauan, Wali Kota mengajak warga Metro Utara untuk melakukan perawatan secara berkesinambungan.
“Penanaman itu tidak akan berhasil kalau tidak dirawat, maka kepada masyarakat Purwoasri saya mengajak agar kita semua merawat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengaku siap melakukan penindakan terhadap oknum masyarakat yang melakukan penebangan pohon tanpa izin.
“Terkait penebangan pohon tanpa izin kita dapat lakukan penindakan apabila ada upaya-upaya yang melanggar hukum,” katanya.