• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juni 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kemendagri Minta Penyelesaian Batas Desa Berbasis Kearifan Lokal

Suhajar menegaskan petugas BIG dalam menyelesaikan batas desa harus turun langsung ke lapangan.

ricky marly Editor ricky marly
11 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Desa Membangun, Headline 1
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Transformasi Digital dan Ekspor Jadi Kunci Kesejahteraan Desa di Lampung

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menegaskan penyelesaian batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat. Penyelesaian batas desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.
“Sebab itu, saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi Geospasial) dan kawan-kawan, penyelesaian batas jangan terlalu berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di lapangan, ujar Suhajar, dikutip Sabtu (8/7).
Suhajar menegaskan petugas BIG dalam menyelesaikan batas desa harus turun langsung ke lapangan. Dengan begitu, para pemangku kebijakan dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas desa.
Selain itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa membentuk tim untuk mengetahui secara pasti jumlah penyelesaian batas desa.
Dia menjelaskan penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan.
Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama, ujar dia.
Suhajar menyampaikan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (MEDCOM.ID/L2)

Tags: batas desakearifan lokalkemendagri
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Dana Desa Membuat Desa Makin Eksis dan Berdaya

Posting berikutnya

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya
Dua oknum Kepala Desa di Way Kanan saat diperiksa pihak kepolisian, terkait korupsi dana desa. (Foto:Dok.Polres Way Kanan)

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan

Bunag Telang

Hidari Penggunaan Bunga Telang untuk Tetes Mata

UU Kesehatan disahkan

RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR RI

PPDB tahun ajaran 2023/2024. (DOK)

Dinas Klaim Zonasi Tanpa Akal-akalan

Mahasiswa Itera tenggelam di Pesisir Barat, baru-baru ini. (DOK)

Cuaca Ekstrem Telan Korban Jiwa

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?