MULAI 20 April pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas berusia 6—17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
“Sementara untuk anak usia 6—17 tahun yang baru divaksinasi dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam,” kata Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Rabu (20/4).
Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 ini melengkapi aturan sebelumnya, berikut persyaratan lengkap dan berlaku saat ini perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas, di antaranya
vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Sementara vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Adapun yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Sementara pelanggan 6—17 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Lalu, pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksinasi dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” kata Jaka.
Divre IV Tanjungkarang masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas di berbagai stasiun serta klinik kesehatan milik KAI, yaitu di Klinik Mediska; hasil kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri. Kemudian, Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
KAI menetapkan masa angkutan Lebaran H-10—H+10 atau 22 April—13 Mei 2022. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mudik lebih awal,” ujarnya. (RLS/E1)
==========