PT KAI Keluarkan Aturan Penumpang KA Rajabasa-KA Kuala Stabas
MENYAMBUT masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah, Divre IV Tanjungkarang mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Rajabasa dan Kuala Stabas yang telah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.
Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 4 April 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kuala Stabas terbaru, vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, serta vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Kemudian, tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Adapaun penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. “Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Jaka.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Divre IV Tanjungkarang mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal itu untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selanjutnya, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Lalu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.(RLS/E1)