PEKON Madaraya kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu mendapatkan alokasi dana desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp1.001.084.00. Dana tersebut digunakan salah satunya untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Pekon Madaraya Heryadi menyatakan, namun dalam perubahan APBDes terdapat perubahan penerima BLT selama 3 bulan mulai Oktober, November dan Desember 2021. “Pada perubahan APBDes hanya 147 KPM yang menerima KPM,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (1/2).
Selain itu kegiatan wajib pelaksanaan dampak covid-19 seperti BLT, pemerintah Pekon juga melaksanakan program stunting yang juga menjadi anjuran pemerintah. “Kegiatan stunting dengan memberikan makanan tambahan merupakan program yang bertujuan untuk menambah kesehatan anak,” ujar dia.
Heryadi menjelaskan selain program BLT DD, stunting dan pemberdayaan masyarakat, pekon juga melaksanakan program pembangunan fisik berupa peningkatan jalan atau pengerasan jalan dari jalan tanah menjadi onderlag.
Pengerasan jalan itu menghubungkan dusun Madaraya ke dusun bernung dengan lebar 3 meter dan panjang 435 meter dengan anggaran Rp102,805.000. Dia menjelaskan dengan dibangunnya jalan onderlag tersebut sangat membantu warga antar dusun sehingga transportasi warga semakin terbantu. “Pergerakan ekonomi juga menjadi lebih meningkat dengan adanya jalan tersebut,” katanya.
Heryadi menambahkan pekonnya akan terus meningkatkan infrastruktur apalagi masih banyak sarana transportasi yang butuh perhatian. Pihaknya berharap DD bisa terus digulirkan karena sangat membantu percepatan pembangunan pekon khususnya bidang infrastruktur.
Haryadi menjelaskan selain ADD, Pekon Madaraya juga mendapatkan alokasi dana Pekon (ADP) tahun 2021 sebesar Rp449.529.000. Dana tersebut, kata dia, dialokasikan untuk kesejahteraan Pekon atau yang di sebut dengan penghasilan tetap (siltap). “Semua aparat Pekon dapat penghasilan atau gaji bulanan mulai kepala Pekon hingga kepala dusun,” ujarnya.
Menurutnya kegiatan pembangunan dialokasikan melalui dana desa (DD), sedangkan untuk penghasilan aparatur pekon dari dana Pekon (ADP). (WID/D2)