ANGGOTA Reskrim Polsek Palas, Lampung Selatan, menangkap AN (20) warga Desa Bumiasri, Kecamatan Palas, Lamsel yang tega memperkosa korban berinisial GM (13) di
salah satu rumah kosong di Dusun Waybuha Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas.
Orang tua korban, LG (54) mengaku baru mengetahui kejadian nahas tersebut dari teman putrinya. Sebab, korban pamitan dengan sang ayah untuk pergi bersekolah.
“Saya dapat informasi dari temannya soal kejadian yang menimpa anak saya. Sontak saya langsung ke lokasi dan disitu sudah banyak warga yang mengepung rumah kosong itu. Peristiwa ini saya laporkan ke Polsek Palas,” kata dia kepada Lampung Post, Rabu (5/1).
LG menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Sekira satu bulan yang lalu, selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan tepat di Desa Rejomulyo dan mengajak korban ke rumah teman pelaku di Desa Bumirestu dengan kondisi rumah kosong.
Ketika di rumah kosong itulah, pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya layak sepasang suami istri. Sedangkan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena pelaku mengancam akan membuka rahasianya kepada orang tua korban.
Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi membenarkan pihaknya membekuk terduga pelaku tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. AN dijerat UU perlindungan anak.
“Barang bukti yang diamankan satu buah kasur. Kemudian, satu buah celana pendek warna merah, satu buah kaos putih tanpa merk dan buah celana dalam warna ungu milik korban. Pelaku dijerat ancaman tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar dia. (SYA/D2)






