PETUGAS Satreskrim Polres Lampung Barat, menangkap Suyanto (33) warga lingkungan Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Lambar karena diduga telah mencuri enam ponsel dari konter milik Sumarwan (43) di Kelurahan Pasarliwa kecamatan setempat,
Rabu (5/1).
“Pada saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas ke kakinya,” kata Kasat Reskrim AKP M Ari Setiawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan tersangka itu diketahui korban pada Minggu pagi (2/1) sekitar pukul 09:00. Saat itu korban yang merupakan warga Kelurahan Way Mengaku hendak membuka konternya.
“Saat korban hendak membuka konter selulernya itu, tiba-tiba melihat pintu rolling door dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa isinya ternyata ada enam unit HP dari berbagai merek telah hilang dari tempatnya,” ujar dia.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor kepada pihaknya. Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya petugas menangkap Suyanto di Kelurahan Way Mengaku, Rabu (5/1) sekitar pukul 12.00.
“Petugas mendapatkan informasi jika pelakunya ada Karena itu petugas langsung bergerak menuju lokasi dan akhirnya mengamankan tersangkanya,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti enam unit HP dari berbagai merk yaitu Vivo Y15s green/hijau, Vivo Y15 S blue/biru, Vivo V21 roman black/hitam, Vivo Y21s Midnight blue/biru kehitaman, Vivo Y21 diamond glow/putih serta Vivo Y21 diamond glow/putih.
Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan itu dilakukannya sekitar pukul 23:00, Sabtu (1/1). (ELI/D2)






