• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Senin, April 20, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Mabes Periksa Kapolda Sumsel

PPATK menyimpulkan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel adalah bodong atau fiktif.

effran Editor effran
5 Agustus 2021
di dalam Headline 1, Nusantara
A A
PPATK menyimpulkan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel adalah bodong atau fiktif.

PPATK menyimpulkan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel adalah bodong atau fiktif.

Share on FacebookShare on Twitter

ATIKA OKTARIA

POLEMIK dana hibah penanganan Covid-19 Rp2 triliun berbuntut panjang. Mabes Polri akan memeriksa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri terkait kasus pemberian bantuan dana fiktif Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumsel. Saat ini, Mabes Polri telah mengirim tim internal dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Tim internal itu dari inspektur khusus (irsus) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, dan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/8).

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Argo mengatakan pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan kasus tersebut. Pemeriksaan sebagai klarifikasi internal. Argo memaparkan hingga saat ini proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Polda Sumsel tersebut masih dilakukan saat konferensi pers tersebut berlangsung.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengiriman uang sumbangan senilai Rp2 triliun yang akan digunakan sebagai bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Bantuan Bodong

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menganalisis transaksi keuangan di lingkaran keluarga Akidi Tio.

PPATK pun menyimpulkan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel adalah bodong atau fiktif. Pasalnya, tidak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio hingga Rabu (4/8).

“Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Rabu (4/8).

Lebih lanjut dia menjelaskan hasil data dan analisis transaksi keuangan yang ditemukan PPATK akan diserahkan langsung kepada pimpinan Korps Bhayangkara untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal ini, penyerahan hasil analisis akan dilakukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri. “Detailnya transaksi akan kami sampai kepada Kapolri dan Kapolda,” ujarnya.

Menurut Dian, transaksi keuangan sebesar Rp2 triliun tersebut seharusnya bisa berjalan dengan cepat jika uang tersebut memang ada. Artinya tidak ada potensi teknis yang menyulitkan pemindahan atau pencairan uang.

Sebab, bilyet giro merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat melakukan transaksi tersebut. “Yang penting apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun,” ujarnya.

Kendati demikian, Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apa pun. Namun, polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah ditipu atau menjadi korban Heriyanti. (MI/S1)

“Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal.”

atika@lampungpost.co.id

Tags: akidi tiobantuan bodongbantuan palsubantuan Rp2 triliunhoakspolda sumatra selatan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ratusan Prajurit Indonesia-AS Penuhi Langit Martapura

Posting berikutnya

Jemaah Calon Umrah Indonesia Harus Dikarantina

effran

effran

Posting berikutnya
Umroh. Ilustrasi - Medcom.id.

Jemaah Calon Umrah Indonesia Harus Dikarantina

Polda Tunda Gelar Perkara Kasus Ardito

Status Tersangka Wabup Lamteng Diputuskan Pekan ini

penolak pasien

Daerah Waspadai Kasus Meningkat

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Agustus 2021

klaim menang

Mukidi Terkenal Dermawan, Kena Prank!

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026 20 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026 17 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026 16 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 April 2026 15 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026 14 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 15 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?