KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana (napi) kasus korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Penempatan napi koruptor di Lapas Nusakambangan ini untuk memberikan efek jera. Namun langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan sejumlah masalah di lapas yang ingin dituntaskan oleh KPK.
“Memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan, tidak serta merta menyelesaikan masalah,” kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut Herdiansyah, langkah tersebut harus dibarengi dengan desain pengawasan yang ketat dan memadai, termasuk pengawasan yang bisa dijangkau oleh publik.
Pasalnya, Lapas Sukamiskin Bandung yang diperuntukkan khusus bagi napi koruptor, selama ini juga rentan dengan transaksi suap menyuap antara napi dan petugas lapas.
“Jangan sampai bisnis para koruptor ini justru makin menjadi-jadi karena jauh dari pengawasan publik,” ujar Herdiansyah.
Dia menekankan diperlukan pula kerja sama aparat penegak hukum (APH) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) terkait rekomendasi tersebut. Sumber daya manusia (SDM) di Ditjen PAS juga harus dibenahi agar korupsi di lapas tak terulang.
“Sistem rolling ganti personel secara berkala perlu dilakukan untuk meminimalisir transaksi dengan para napi koruptor. Kalau dua poin itu, tidak bisa dipastikan berjalan, maka pemindahan ke Nusakambangan tidak akan ada artinya,” jelas Herdiansyah.
KPK memberi rekomendasi yakni menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan. Rekomendasi ini salah satu langkah untuk menekan masalah tata kelola di lapas.
Lembaga Antikorupsi menemukan adanya titik rawan korupsi. Yakni, kerugian negara akibat permasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi koruptor di rumah tahanan (rutan) maupun lapas. (MEDCOM.ID)