HARI SUPRIYONO
ANGGOTA Tim Gabungan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara dan petugas Polsek Bukit Kemuning hingga saat ini masih memburu tiga orang terduga pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Julian (29) yang terjadi pada Rabu (5/1), pukul 02.30.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban yang merupakan warga Simpang Pabrik Ateng, Lingkungan IV Kelurahan Bukit Kemuning, Lampura itu harus dirawat di pukesmas Bukit Kemuning setempat.
“Iya pelaku yang berjumlah tiga orang itu, identitasnya telah diketahui, dan kini masih dalam pengejaran petugas,” kata dia kepada Lampung Post, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi dan korban diketahui telah terjadi peristiwa pembacokan oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.
Korban saat kejadian sedang berjalan menuju rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Pada saat kejadian yang pertama, korban mengalami luka bacok dibagian pungung dan oleh warga dilarikan ke Pukesmas terdekat untuk mendapat pertolongan dari tenaga medis.
“Kemudian korban yang sedang menjalani perawatan tim medis di Puskesmas kembali didatangi ketiga pelaku. Para pelaku lalu melukai korban hingga mengalami luka bacok di bagian lengan kiri,” ujar kasat.
Usai berhasil kembali melukai korban, barulah para pelaku tersebut melarikan diri. “Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka korban dirujuk ke RSU Medikal Center Candimas Kotabumi dan hingga saat ini korban masih menjalani perawatan,” katanya.
Korban Julian meminta aparat segera meringkus para pelaku penganiayaan agar dapat diketahui motif kejadian tersebut. “Kami berharap kawanan pelaku penganiaya korban dapat segara ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Serahkan Diri
Disisi lain, tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyerahkan diri kepada aparat Polres Tubaba.
Para tersangka, harus berurusan dengan aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -471/ I / 2022 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 1 Januari 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tubaba telah mengamankan terduga pada Hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 10.00.
“Tersangka diserahkan oleh keluarga ke Polres Tubaba terduga pelaku 351 KUHP Sub 170 KUHPidana berinisial MS (24), FF (20) dan TAP (19) sedangkan pelaku lainnya DPO berinisial A dan C masih dalam pengejaran unit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.
“Iya pelaku yang berjumlah tiga orang itu, identitasnya telah diketahui,”
Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat 31 Desember 2021 sekira jam 23.30 di kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, Awal mula kejadian pada saat itu korban Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah kemudian saksi ditelpon oleh A dkk untuk menemuinya di rumah teman A yang berada di Rk 2 kelurahan Mulya Asri.
Usai bertemu keduanya kemudian terlibat pecekcokan. “Terlapor A dkk langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan saksi sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada Pelipis mata sebelah kiri dan mata korban mengalami bengkak, atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tubaba,” ujarnya.
Para terduga pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan dijerat Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(RIN/D2)
hari@lampungpost.co.id






