KEPALA Kepolisian Daerah Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat melarang seluruh masyarakat menggelar perayaan malam Tahun Baru guna mencegah penyebaran covid-19. “Kami melarang pesta atau perayaan malam Tahun Baru, baik di tempat hiburan maupun di rumah warga,” kata Kapolda di Sungailiat, Jumat (25/12).
Larangan tersebut juga berlaku untuk pawai, pesta kembang api, maupun kegiatan lainnya yang dapat mengakibatkan kerumunan orang banyak.
Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hendaknya dimaknai untuk membangun kekompakan mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan kondusif, terutama kekompakan melawan penyebaran virus jenis baru corona.
“Pelanggar protokol kesehatan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku sebagaimana maklumat Kapolri Idham Azin Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata dia. (ANT/D3)