JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi atas perkara suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017—2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya menerima uang suap yang berasal dari seorang pengusaha senilai Rp5 miliar untuk dibagikan ke anggota Dewan saat itu dalam upaya pengesahan APBD. “Kami penuntut umum melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses hukum selanjutnya,” kata jaksa KPK, Hidayat.
Saat ini ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi periode 2014—2019 Cornelis Buston dan kawan-kawan masih berada di rutan KPK, dan kalau diminta untuk dibawa ke Jambi akan kami bawa, jika tidak memungkinkan maka mereka akan tetap berada di rutan KPK. (ANT/D3)







