PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandar Lampung berlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75%, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot setempat.
Hal itu disebutkan dalam surat pemberitahuan dari Sekretaris Kota Bandar Lampung, kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam surat itu tertera atas nama Wali Kota Bandar Lampung, ditandatangani Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kota Tole Dailami dan dilengkapi dengan cap basah, tertanggal 7 Juli 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi membenarkan dan itu berlaku mulai tanggal surat disahkan.
“Berdasarkan perintah ibu Wali Kota untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, maka seluruh pegawai dianjurkan kerja dari rumah,” ujarnya, Kamis (8/7).
Isi surat menyebutkan aturan WFH pegawai yaitu 75% dan WFO 25%. OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya.
“Penerapan prokes harus diperketat selama WFH dan WFO. Pengaturan waktu kerja pegawai secara bergantian atau shift dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” tegasnya. (DET/S1)