LIMA kecamatan di Lampung Utara berada pada status penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah). Namun demikian, pendidikan tatap muka (PTM) tetap berlangsung di lima kecamatan ini.
Kelima kecamatan itu meliputi Kotabumi, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Bukit Kemuning dan Abung Timur.
“Kalau untuk PTM masih dilakukan, meski di zona merah karena sesuai surat edaran empat mentri. Dengan memperketat protokol kesehatan, dan yang tidak dilakukan bilamana ada satu saja guru atau murid positif covid. Untuk menghindari penularan,” tegas Bupati Lampung Utara yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Budi Utomo, Selasa (4/5).
Budi Utomo menyatakan pemerintah daerah akan lebih tegas terhadap disiplin protokol kesehatan dijalankan masyarakat. Khususnya bagi wilayah yang berpredikat zona merah, dan umumnya orange serta kuning.
Berdasarkan data satgas, terdapat 9 desa zona oranye, 35 zona kuning dan 198 zona hijau. “PPKM ini berlaku untuk semua zona, bukan hanya zona merah. Tapi semua, tak ada bedanya,” terangnya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Lekok menambahkan Pemkab akan memberlakukan PPKM mikro. Khusus wilayah berstatus zona merah dan oranye, seluruh tingkat RT sampai dengan kecamatan harus terlibat aktif Memantau pergerakan masyarakatnya. “Khususnya mereka yang keluar-masuk daerah karena banyak terpapar pelaku perjalanan,” jelas dia.
“Kami minta mulai ketua RT, kades/lurah sampai camat berperan aktif memantau ini. Jangan sampai lengah,” kata Lekok.
Sebelumnya, Lampung Utara kembali mencatat rekor penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pada Senin (3/5) terdapat penambahan sebanyak 41 warga terpapar corona menjelang pemberlakuan larangan mudik, Kamis (6/5) mendatang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (p2) Dinas Kesehatan Lampura, Dian Mauli menuturkan dari 41 kasus baru, 18 diantaranya merupakan pelaku perjalanan.
“Sisanya 23 orang adalah hasil tracing dilakukan oleh gugus tugas. Dua puluh orang dengan gejala (suspect), dan 21 lainnya orang tanpa gejala (Otg),” kata Mauli. (FIT/S1)







