PEMERINTAH memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai upaya menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.
Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, yang diterima Lampung Post, Jumat (7/5), dijelaskan sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6–17 Mei 2021.
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No 13/2021 maupun Peraturan Menteri
Perhubungan No 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.
“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, kemarin.
Dia menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogianya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi, karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu, akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” ujar Adita. (S1)