KETUA Ikatan Khatib dan Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung Ahmad Dimyathi mendorong para khatib dan dai konsep ceramah berdurasi 15 menit. Kajian harus dibuat simpel dan efektif untuk disampaikan. Selain itu, ibadah tarawih disarankan delapan rakaat.
Hal tersebut menyusul adanya pembatasan kegiatan di ramadan dari kementerian agama. Sehingga, jemaah tidak berkumpul dalam waktu yang lama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami memberi apresiasi pemerintah telah memberikan izin beribadah ramadan, masyarakat dan pengurus masjid diharapkan patuh pada aturan yang sudah ada,” ungkapnya, Selasa (13/4).
IK-DMI juga menyarankan pelaksanaan salat tarawih berjamaah dilakukan cukup 8 rakaat. Kemudian rakaat selanjutnya disarankan dilakukan di rumah masing-masing.
Setiap rumah ibadah disarankan agar tidak menerima jamaah dari luar lingkungan. Untuk menerima orang dari luar atau musafir, pengurus masjid menyiapkan tempat khusus.
“Bagi yang sedang sakit demam, batuk, pilek, dan sesak nafas di arahkan agar beribadah dirumah saja, demi kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari rasa was-was,” jelasnya.(CR1)







