KASUS Covid-19 pada anak meningkat tajam di Tanah Air. Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 pada kelompok usia anak di Indonesia juga dipengaruhi dari peran orang tua. Bahkan, kelalaian dalam menjalankan protokol kesehatan ditenggarai menjadi salah satu penyebabnya.
“Protokol kesehatan orang tua yang kendur, sehingga anak diajak keluar rumah. Orang tua mengajak anak ke pusat perbelanjaan, restoran atau mengunjungi kerabat,” kata Nadia dalam keterangannya tertulis, Rabu (30/6).
Sejauh ini kasus Covid-19 pada anak telah menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, peran utama orang tua agar anak tidak terpapar juga bisa dioptimalkan.
“Anak-anak tetap di rumah. Orang tua harus disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pencegahan infeksi setelah aktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Pemerintah bertindak cepat untuk melindungi kelompok usia anak dari penularan Covid-19 dengan pelaksanaan program vaksinasi pada usia 12—17 tahun yang telah mendapatkan izin EUA dari Badan POM.
“Kami sedang mematangkan teknis pelaksanaannya dan akan kami lakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Berdasar pada laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jumlah kasus pada anak mencapai angka 12,6% atau lebih dari 250 ribu dari total kasus 2.033.421 kasus, per 23 Juni 2021.
Sementara itu, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengaku orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Gunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua.
Apalagi penyebab meningkatnya kasus pada anak juga diakibatkan varian baru.
“Varian sebelumnya jarang bergejala. Pada varian baru ini banyak yang kena gejala. Lalu, anaknya sendiri kurang imunitasnya,” ujar Tri Yunis.
Diketahui dari data per 2 Juni, persentase anak usia 6—17 tahun yang terdampak Covid-19 sebanyak 5,6 persen dari seluruh pasien positif, sementara anak usia 0—5 tahun yang terdampak sebanyak 2,3%.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan keputusan pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12—17 tahun merupakan bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia.
“Langkah ini juga untuk merespons makin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/6) kemarin, secara resmi sudah mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12—17 tahun.
“Kita juga bersyukur Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12—17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ujar Presiden.
Menteri PPPA menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait agar program tersebut bisa segera terlaksana dan tersosialisasikan secara luas. “Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas,” ujarnya.
Data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia 0—18 tahun 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian Covid-19 anak adalah balita.
“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” ujar Bintang.
Kementerian PPPA sampai sejauh ini telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman dengan memberikan vaksinasi bagi para pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan dan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
Sebanyak 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping AMPK telah difasilitasi untuk menjalani vaksinasi Covid-19 pada 24 Mei lalu.
Bintang mengimbau semua pihak untuk tidak ragu divaksinasi dan mengajak anak untuk divaksin bila saatnya tiba nanti. Dan yang tak kalah penting, ujar Menteri PPPA, tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). (MI/R5)







