FEBI HERUMANIKA
MASYARAKAT yang berdomisili di wilayah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan seperti hajatan dan perlombaan. Pasalnya, kegiatan itu mengundang kerumunan yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Lampung diantaranya Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lamsel Herry Putra, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk taat dan patuh aturan yang dicanangkan pimpinan (Bupati) sesuai instruksi untuk menerapkan PPKM Level-4.
“Mari kita saling peduli dengan sesama di masa pandemi ini. Imun tubuh kita tidak sama, kasihan yang lain jika terpapar virus,” ujarnya, Rabu (11/8).
Herry menghimbau masyarakat untuk tidak dulu menggelar hajatan sampai situasi ini betul betul aman. Di tempat keramaian seperti hajatan, virus menyebar lebih cepat. Terlebih saat ini ada varian baru virus corona yang sangat cepat menyebar.
Sementara Kota Metro saat ini menerapkan PPKM level 4. Walaupun saat ini sudah di zona oranye, masyarakat di Bumi Sai Wawai tetap diminta untuk tidak mengadakan perlombaan di bulan kemerdekaan RI ke 76 ini.
“Di rapat kemarin keputusannya untuk perlombaan belum boleh, tapi kalau olahraga perorangan atau mandiri boleh. Kalau lomba belum diperkenankan karena di momen 17 Agustus dikhawatirkan menciptakan kerumunan. Intinya belum boleh digelar perlombaan maupun pertandingan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Erla Andrianti.
Dia menjelaskan, larangan mengadakan perlombaan ini mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Adapun sejumlah even maupun perlombaan yang dilarang, Kadiskes memaparkan mulai dari Lomba Burung hingga pertandingan tenis.
“Seperti event-event ataupun lomba-lomba seperti lomba kicau burung itu belum boleh. Pertandingan sepakbola belum boleh, tenis belum boleh. Sesuai intruksi walikota itu masih dilarang tapi penegakannya itu pada satgas-satgasnya,” tambahnya.
Dibubarkan
Menurutnya, terkait soal penegakan peraturan atas intruksi Walikota tersebut merupakan kewenangan dari tim gabungan dan Satpol-PP Kota Metro. Meski begitu, Erla memastikan setiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan akan dibubarkan.
“Tinggal penegakannya di lapangan, itu tanyakan ke Pol-PP. Untuk Pesta dan berkerumun belum boleh, tapi akad nikah boleh tetap dengan aturan,” kata dia.
Di Pesawaran juga menerapkan PPKM level 3. Sekertaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa meminta setiap Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan hingga desa dapat terus meningkatkan dan menjalankan segala aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran.
Kesuma meminta Satgas kecamatan hingga desa bisa membatasi segala kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan keramaian. Dengan begitu, Pesawaran dapat kembali keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
“Saya harap seluruh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat berkerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Andan Jejama ini. Kita harus terus mengawasi masyarakat supaya tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada,” kata dia. (CR3/CK1/S1)
febi@lampungpost.co.id