KOORDINATOR Tim Pakar dan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk bijak selama PPKM darurat.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.”
“Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Lampung Post, Senin (5/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan zonasi PPKM darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. Sedangkan pelaksanaan PPKM mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.
“Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaannya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya,” ujarnya.
Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai dengan instruksi mendagri terbaru.
“Sedangkan pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM mikro di luar Pulau Jawa an Bali pun akan tetap mengacu kepada instruksi mendagri terbaru tersebut,” ujarnya.
Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional.
Secara perinci, PPKM darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa di antaranya untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor nonesensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.
Terkait kegiatan belajar-mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam. (S1)