KEPALA Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim meminta warga di daerah zona oranye dan merah tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menag Nomor 4 Rahun 2021 tentang Panduan Ibadah di Bulan Ramadan Selama Pandemi.
Kegiatan Ramadan hanya diperbolehkan di wilayah berstatus zona kuning dan hijau. Ibadah pun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan terbatas.
Untuk di zona kuning dan hijau kegiatan ibadah diikuti peserta 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian untuk kegiatan dakwah dibatasi maksimal 15 menit.
“Untuk zona merah dan oranye disarankan untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah,” ujarnya, Jumat (16/4).
Ia mengatakan pihaknya telah membuat surat turunan berlandaskan edaran tersebut. Surat itu kemudian telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk pengambilan kebijakan.
“Kalau dari Kemenag telah merekomendasikan, tapi untuk tindakan berada pada pemerintah daerah,” ujarnya. (CR1/S1)







