MAMPUKAH perhutanan sosial mengurai ancaman terhadap kelestarian hutan di Lampung? Tentu banyak pemerhati lingkungan mempertanyakan hal ini. Kelestarian hutan adalah isu yang cukup hangat dan sering terdengar di telinga kita. Hutan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur iklim, dan mendukung keberagaman hayati di dalamnya dan peran lainnya yang berkaitan dengan kebermafaatannya bagi kehidupan saat ini dan masa yang akan datang.
Hutan di Lampung menghadapi berbagai ancaman yang menjadi tantangan dan kendala dalam pengelolaannya mulai dari deforestasi dan penebangan ilegal hingga keterbatasan sumber daya dan penegakan hukum.
Salah satu contohnya adalah konversi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, yang sering kita kenal sebagai pertanian lahan kering campuran. Aktivitas ini sering disertai dengan pembukaan lahan yang masif dan tidak jarang pembukaan lahan hutan dengan cara pembakaran hutan. Pembukaan lahan hutan dengan cara pembakaran ini tidak hanya mengancam habitat alami, tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim melalui emisi karbondioksida.
Saat ini 86,1% dari kawasan hutan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung sudah terdapat aktivitas manusia di dalamnya, yaitu pada blok pemanfaatan. Kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi seluas 539.596 hektare, yang sudah terdapat aktivitas manusia seluas 464.441 hektare (86,1%). Keterlanjuran adanya aktivitas manusia di dalam kawasan hutan ini tentu saja menjadi ancaman sekaligus peluang dalam pengelolaan hutan.
Ancamannya adalah semakin rusaknya kondisi hutan, sedangkan peluangnya adalah manusia tersebut tentu bisa menjadi sumber daya dalam pengelolaan hutan. Untuk menyikapinya tentu saja harus kita cari solusi terbaik untuk meminimalisasi terjadinya konflik antara masyarakat dan pemerintah, yaitu dengan cara mengubah ancaman menjadi peluang.
Lalu, bisakah ancaman tersebut diubah menjadi peluang dalam mempertahankan kelestarian hutan? Untuk mengatasi berbagai ancaman itu, dibutuhkan pendekatan yang holistik dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta memfokuskan pada perbaikan sistem pengelolaan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat. Perhutanan sosial adalah win-win solution untuk mengatasi ancaman tersebut.
Mengapa perhutanan sosial dipilih sebagai solusinya? Dengan perhutanan sosial kepentingan negara dalam menjaga kelestarian hutan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masayarakat yang sudah telanjur menduduki dan menguasai hutan tanpa terkendali. Dengan adanya perhutanan sosial masyarakat diberikan keleluasaan dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Perhutanan sosial diyakini menjadi salah satu opsi terbaik saat ini dalam mengatasi perambahan hutan, mengingat perhutanan sosial dapat memberikan manfaat, antara lain memberi manfaat peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, menyerap tenaga kerja, menumbuhkan kegiatan ekonomi berbasis hasil hutan di pedesaan, pendukung ketahanan pangan, solusi terhadap konflik tenurial kawasan hutan, partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi dan pengamanan hutan.
Di Provinsi Lampung terdapat 680 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. Berdasarkan Lampung dalam angka tahun 2021 bahwa rata-rata populasi penduduk di desa adalah 3.394 orang. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan diperkirakan mencapai 2,3 juta jiwa. Jumlah ini tentu tidak sedikit bukan? Mengapa tidak diberdayakan saja dalam pengelolaan hutan? Tentu ini merupakan sumber daya yang lebih dari cukup untuk membantu dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.
Dengan telah ditetapkannya Permen LHK No. 83 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan perhutanan sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Pada tahun 2024 di Provinsi Lampung sudah terdapat 403 izin perhutanan sosial dengan luas 207.380,08 hektare dan melibatkan 94.155 KK, yang tersebar di wilayah kerja 17 UPTD KPH.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan langkah strategis sebagai upaya mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan pendekatan yang cerdas dan berorientasi pada hasil. Dengan memanfaatkan pengetahuan lokal mereka tentang bertani dan berkebun, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka, serta mengurangi potensi konflik, kita dapat menciptakan sistem pengelolaan hutan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Keberhasilan pendekatan ini memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan lembaga terkait untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sumber daya hutan. Sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah dalam penentuan jenis bibit yang akan ditanam di lahan garapannya. Perencanaan dilakukan secara buttom up, yaitu perencanaan yang didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pemerintah, dalah hal ini Dinas Kehutanan. Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani diberikan berbagai pelatihan dalam manajemen kelompoknya melalui pelatihan kelembagaan.
Jadi, pendekatan holistik dalam pelestarian hutan di Lampung bukan hanya tentang melindungi sumber daya hutan, melainkan juga tentang menciptakan sistem yang seimbang di mana lingkungan, ekonomi, dan masyarakat yang saling mendukung. Dengan integrasi berbagai aspek ini, kita dapat menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dan efektif dan juga memastikan bahwa hutan di Lampung dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang dan ini merupakan tujuan dari pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management). *