
PELAJARAN Bahasa Indonesia jadi momok ketika aku duduk di sekolah dasar. Untuk mata pelajaran satu ini, angka di buku raporku bernilai lima (5). Ditulis dengan tinta merah lagi. Aku pun menyadari, dalam berbahasa sering ceroboh karena selalu menulis huruf besar di awal kata dalam sebuah kalimat. Aku pun sering dicela guru bahasaku.
Tidak hanya di sekolah dasar, saat aku memasuki dunia kerja—berprofesi sebagai wartawan pada era 1991—1992, kecerobohan itu pun kembali terjadi. Bahkan, guru bahasa jurnalistikku bernama Amir Daud—sudah almarhum sering mengoreksi naskah berita yang terbit di koran. Aku jadi bagian dari penanggung jawab halaman sebuah penerbitan di Palembang.
Aku banyak belajar dari almarhum. Penggunaan titik, koma, serta kalimat aktif dan pasif yang patut digunakan menjadi bagian dari sarapan pagiku di ruang Barometer (ruang rapat redaksi). Amir Daud salah satu anak asuh Rosihan Anwar, wartawan tiga zaman. “Di sini banyak orang kubu ya?” kata Amir dalam kalimat pembuka rapat evaluasi penerbitan siang itu.
Aku hanya diam mengartikan kalimat guru bahasa itu. Tapi redaktur di sebelahku menjawabnya, “Banyak, Pak. Tapi ada di perbatasan Sumsel dan Jambi,” kata temanku tadi. Lalu Amir berseloroh, “Pantes aja, setiap terbit koran ini selalu menggunakan bahasa kubu.” Seisi ruangan hanya diam dan tegang setelah melihat banyak coretan stabilo di halaman koran.
Kubu
Bahasa kubu yang dimaksud Amir adalah penggunaan kata dan tanda baca yang amburadul. Kubu identik dengan suku terasing. Membuat pembaca tidak mengerti makna dari sebuah berita. Evaluasi isi koran dilakukannya setiap hari kecuali libur. Ilmu menata kalimat dengan bahasa yang benar dalam kaidah jurnalistik jadi sangat penting. Redaktur halaman harus memiliki wawasan bahasa dalam mengedit sebuah naskah.
Baru aku rasakan bahwa Amir Daud dengan gaya khas perlente, ternyata memang hebat! Dia banyak mendidik wartawan menjadi pintar. Banyak teman sejawatku—wartawan merasakan manfaat ilmu bahasa yang ditular sang guru. Dan Amir terus menjaganya. Itu mengapa setiap tahun, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud mengapresiasi media cetak yang sudah memberikan andil dalam penggunaan bahasa.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar mengatakan media massa memiliki peran penting karena menjadi etalase dalam kosakata. “Sebab, bahasa yang digunakan media massa kerap menjadi acuan bagi masyarakat karena dianggap benar. Media massa diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia yang benar,” ujar Dadang pada acara Penyerahan Penghargaan bagi 10 Media Massa dan Reksa Bahasa di Jakarta, Senin (10/12/2018) lalu.
Tahun 2018 ini, kesepuluh media terbaik dalam penggunaan bahasa adalah Media Indonesia, Republika, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat, Tribun Jabar, Koran Sindo, Warta Kota, Lampung Post, Suara Pembaruan, dan Tabengan. Bagi Lampung Post, penghargaan bergensi itu diraih dua tahun berturut-turut. Penghargaan serupa diberikan kepada Koran Tempo dan Kompas sebagai media berdedikasi tinggi dalam berbahasa Indonesia.
Baca juga : https://lampost.co/epaper/kolom/refleksi/nyali-cendekiawan/
Kosakata
Dalam obrolan rehat acara pemberian penghargaan kepada media cetak, seorang peneliti bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Meity Taqdir Qodrati mengatakan media menjadi penyumbang kesalahan terbanyak dalam penggunaan kosakata. Siang itu, dia menunjukkan contoh beberapa kliping koran yang menggunakan kalimat salah dan ambigu.
Termasuk pemilihan kata serapan dari bahasa asing. Dia mencontohkan, kata “pasca”, ditulis menggunakan huruf c sehingga dibacanya “pasca”, bukan paska (dalam contoh kata pascapanen). Sebab, jika salah tulis dengan “paska” (dengan huruf k) bisa bearti lain. “Jika bahasa medianya kacau, kasihan pembaca,” kata Meity dengan nada serius.
Belum lagi media online yang kini memiliki pengaruh dalam berbahasa Indonesia di masyarakat. Media daring dianggap paling benar sering melalaikan mutu bahasanya. Mengapa? Karena diburu kecepatan penyampaian berita ke khalayak. Media ini sering lalai. Apalagi media abal-abal, sudah sangat jelas tidak memperhatikan kaidah bahasa.
Dalam acara pemberian penghargaan itu, Dadang Sunendar berulang-ulang mengajak meneriakkan yel-yel: Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing. Artinya, bahasa Indonesia itu sangat penting karena wujud dari peradaban bangsa. Banyak orang latah menggunakan bahasa asing seperti tertera dalam setiap pintu masuk di negeri ini.
Advokasi
Saatnya bangsa ini mengadvokasi penggunaan bahasa Indonesia baik di kelas maupun di ruang publik. Kini, baru 14 dari 34 provinsi di negeri ini memiliki peraturan daerah terkait pemakaian bahasa Indonesia. Padahal negara sudah sangat tegas dengan menerbitkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
Ingat! Bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa nasional sejak 18 Agustus 1945 dalam UUD 1945 Pasal 36. Jauh sebelum negeri ini merdeka, sudah dikumandangkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Isinya, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Hebat kan! Dan ketika di sekolah sudah diajarkan. Jika siswa mendapat nilai bahasa Indonesia 5, tidak naik kelas. Untuk meraih nilai di atas 6, apakah dia les privat?
Berbeda dengan anak yang mendapat nilai bahasa Inggris 5. Orang tua pasti bergegas menyuruh les privat agar pintar. Beda sekali perlakuan anak bangsa dengan penguasaan kedua bahasa itu. Orang tua rela merogoh kocek agar mahir berbahasa Inggris ketimbang bahasa Indonesia. Ada juga orang tua dengan bangga menyekolahkan anaknya di sekolah berbahasa Inggris. Jadi wajar saja bahasa persatuan Indonesia masih terpinggirkan!







