• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juli 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Bawaslu Lamsel Usut Enam Temuan Pelanggaran

Pihaknya tidak akan segan menindak ASN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
7 Juli 2020
di dalam Headline 1, Lampung Memilih, Politik, Rumah Demokrasi
A A
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam dan Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu Lamsel, Selasa, 7 Juli 2020. Lampost.co/Armansyah

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam dan Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat saat diwawancarai awak media di Kantor Bawaslu Lamsel, Selasa, 7 Juli 2020. Lampost.co/Armansyah

Share on FacebookShare on Twitter

ARMANSYAH

 

SELAMA tahapan pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan 2020, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan telah menangani enam temuan pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut, yakni pelanggaran netralitas ASN, administrasi, dan kode etik.

BACA JUGA

Perkuat Pengawasan dan Pendidikan Seputar Demokrasi

Dua Daerah Gelar Pilkada Ulang

Jokowi Teragendakan Isi Diskusi Kongres PSI

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam. Ia mengatakan ada enam pelanggaran yang telah diproses hingga direkomendasikan.

“Keenam temuan pelanggaran itu terdiri dari dua temuan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lamsel, dua temuan pelanggaran Administrasi bagi Penyelenggara dan dua temuan pelanggaran kode etik,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (7/7).

Untuk pelanggaran netralitas ASN, ujar Khoirul, pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian, rekomendasi dari KASN ditindaklanjuti pejabat berwenang (Bupati Lamsel).

“Bupati Lamsel sudah mengeluarkan surat keputusan atas rekomendasi dari KASN tersebut. Sanksi itu dikeluarkan berupa sanksi moral terhadap enam ASN, yakni MY, SR, CY, AW, SUG, dan FB.”

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan pihaknya mengimbau ASN tetap menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2020. Pihaknya tidak akan segan menindak ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta ASN di Lamsel tetap jaga netralitas selama pilkada berlangsung. Kami pun sudah mengirimkan surat imbauan netralitas kepada seluruh ASN dan Kepala Desa se-Lamsel melalui jajaran panwaslu kecamatan,” kata dia.

Netralitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyinggung netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan banyak ASN di daerah yang memiliki jabatan ganda menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Banyak ASN yang punya jabatan gambling, lebih baik saya ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah otomatis dia bisa dapat jabatan,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Tjahjo menjelaskan pihaknya kan memperketat netralitas ASN jelang pelaksanaan pilkada. Dia bahkan menyebut ada seorang gubernur yang ia kenal bisa menang dengan mudah tanpa perlu kampanye karena pengaruh netralitas ASN.

“Saya kira enggak usah kampanye enak dua kali jadi itu enak. Ada teman saya begitu juga enggak kampanye pakai pola itu malah lebih dua periode saking enaknya dia setelah 10 tahun jadi kepala daerah,” kata politikus PDIP ini.

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan ada juga sekretaris daerah (sekda) yang berpihak saat pilkada. Berkaca pada kasus demikian, Kemenpan-RB bersama Kemendagri, BKN, KPU, Bawaslu, dan KASN merumuskan format untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN saat pilkada. (MI/D1)

armansyah@lampungpost.co.id

 

 

Tags: #Netralitas ASNadministrasikode etik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Anggaran Covid-19 di Pringsewu Terserap Rp28,3 Miliar

Posting berikutnya

Sentra Industri Bangkitkan Lampung

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
(Dok. pixabay.com)

Sentra Industri Bangkitkan Lampung

Pep Guardiola(AFP/LINDSEY PARNABY)

Pep Heran City Sering Kalah Musim ini

(Dok. Bola.com)

Momentum The Citizens Kembali Bangkit

(Dok. pixabay.com)

Karang Lunak di Greenland

Audit LHKPN Pejabat Pajak

Tim Pengawas Pajak Tingkatkan PAD

BERITA TERBARU

  • Ancelotti Puji Penampilan Klub dan Pemain Brasil 16 Juli 2025
  • Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar Japan Open 2025 16 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 16 Juli 2025 16 Juli 2025
  • Perkuat Pengawasan dan Pendidikan Seputar Demokrasi 15 Juli 2025
  • Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus 15 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 10 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 11 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 12 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?