ARMANSYAH
SELAMA tahapan pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan 2020, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan telah menangani enam temuan pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut, yakni pelanggaran netralitas ASN, administrasi, dan kode etik.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam. Ia mengatakan ada enam pelanggaran yang telah diproses hingga direkomendasikan.
“Keenam temuan pelanggaran itu terdiri dari dua temuan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lamsel, dua temuan pelanggaran Administrasi bagi Penyelenggara dan dua temuan pelanggaran kode etik,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Untuk pelanggaran netralitas ASN, ujar Khoirul, pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian, rekomendasi dari KASN ditindaklanjuti pejabat berwenang (Bupati Lamsel).
“Bupati Lamsel sudah mengeluarkan surat keputusan atas rekomendasi dari KASN tersebut. Sanksi itu dikeluarkan berupa sanksi moral terhadap enam ASN, yakni MY, SR, CY, AW, SUG, dan FB.”
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan pihaknya mengimbau ASN tetap menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2020. Pihaknya tidak akan segan menindak ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta ASN di Lamsel tetap jaga netralitas selama pilkada berlangsung. Kami pun sudah mengirimkan surat imbauan netralitas kepada seluruh ASN dan Kepala Desa se-Lamsel melalui jajaran panwaslu kecamatan,” kata dia.
Netralitas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyinggung netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan banyak ASN di daerah yang memiliki jabatan ganda menjadi tim sukses calon kepala daerah.
“Banyak ASN yang punya jabatan gambling, lebih baik saya ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah otomatis dia bisa dapat jabatan,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Tjahjo menjelaskan pihaknya kan memperketat netralitas ASN jelang pelaksanaan pilkada. Dia bahkan menyebut ada seorang gubernur yang ia kenal bisa menang dengan mudah tanpa perlu kampanye karena pengaruh netralitas ASN.
“Saya kira enggak usah kampanye enak dua kali jadi itu enak. Ada teman saya begitu juga enggak kampanye pakai pola itu malah lebih dua periode saking enaknya dia setelah 10 tahun jadi kepala daerah,” kata politikus PDIP ini.
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan ada juga sekretaris daerah (sekda) yang berpihak saat pilkada. Berkaca pada kasus demikian, Kemenpan-RB bersama Kemendagri, BKN, KPU, Bawaslu, dan KASN merumuskan format untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN saat pilkada. (MI/D1)
armansyah@lampungpost.co.id