Lampungpost.id — Liga Premier Inggris mengumumkan Manchester City melanggar sejumlah aturan Financial Fair Play (FFP) yang penyelidikannya dilakukan selama empat tahun.
Liga Inggris mendakwa City atas dugaan pelanggaran aturan FFP yang terjadi antara 2009 dan 2018. Operator liga tertinggi Inggris itu juga menyebut City tidak bekerja sama sejak penyelidikan dimulai pada Desember 2018.
“Sesuai Peraturan Liga Premier pasal 82 Nomor 1, Liga Premier Inggris menegaskan hari ini merujuk sejumlah dugaan pelanggaran peraturan Manchester City Football Club (Klub),” tulis Liga Premier Inggris di situs resmi mereka, Senin 6 Februari 2023.
Pihak Liga Inggris akan membentuk sebuah komisi independen untuk memproses pelanggaran tersebut.
“Anggota Komisi akan ditunjuk Ketua Independen Panel Yudisial Liga Premier Inggris.”
“Proses dihadapan Komisi akan dirahasiakan dan disidangkan secara pribadi,” lanjut pernyataan tersebut.
Musim lalu City memenangkan gelar Liga Premier Inggris keenam mereka sejak pengambilalihan 2008 oleh Abu Dhabi United Group.
City diduga tidak memberikan laporan keuangan jujur terkait pendapatan, biaya operasional dan kesepakatan sponsor. City juga diduga remunerasi kontrak sejumlah pelatih dan pemain di periode 2009-10 hingga 2015-16.
Selain itu, klub berjuluk The Citizens itu juga dituduh melanggar aturan UEFA, termasuk Financial Fair Play (FFP) dari 2013-14 hingga 2017-18.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan Liga Premier Inggris. Sejumlah media Inggris mengatakan bisa mendapatkan pengurangan poin cukup besar yang akan memupuskan peluang mereka menjadi juara liga musim ini.
City sebelumnya pernah mendapatkan hukuman UEFA karena melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan FFP antara tahun 2012 dan 2016.
Mereka sempat dilarang mengikuti Liga Champions atau kompetisi Eropa sebelum hukuman itu dibatalkan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akhir tahun 2020. (MEDCOM.ID)