• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, April 23, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom Refleksi

17 Tahun Korupsi           

Chairil Anwar Editor Chairil Anwar
13 September 2019
di dalam Refleksi, Weekend
A A
ASN Korup

(Dok. LAMPUNG POST/SUGENG RIYADI)

Share on FacebookShare on Twitter
Iskandar Zulkarnain
Wartawan Lampung Post

HANYA kitab suci yang tidak bisa diubah. Apalagi direvisi. Karena ia adalah firman Tuhan yang berlaku hingga akhir zaman. Apakah itu Alquran, Injil, Zabur,Ttaurat, atau kitab suci agama bumi yang menjadi tuntunan umatnya. Tidak seperti halnya dengan undang-undang. Itu hasil kompromi yang dibuat manusia dengan tujuan dan kepentingan sesaat.

Di pengujung akhir masa tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen menyetujui direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 5 September 2019. Persetujuan revisi itu gayung bersambut. Presiden Jokowi mengingatkan arti sebuah pencegahan dari pelanggaran hukum ketika pidato di depan parlemen pada 16 Agustus lalu.

Kepala Negara mengatakan keberhasilan penegak hukum bukan hanya diukur berapa banyak orang yang dipenjarakan atau kasus yang diangkat. Melainkan lebih diukur pada pencegahan dari sebuah pelanggaran hukum. Makin banyak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) haruslah dimaknai sebuah kegagalan dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA

Percepat Pembenahan TPA Bakung demi persiapkan PLTSa 2026

Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot

Pertunjukan Kisah Radin Intan II dalam Rangka Hari Pahlawan

Hari ini banyak pejabat pembuat komitmen daerah mengundurkan diri, karena tidak mau mengambil risiko. Apalagi bersentuhan penggunaan dana. Akibatnya, anggaran tidak terserap secara sempurna. Sangat kontraproduktif memang. UU KPK menghambat pembangunan. Saat ini, koruptor ditangkapi membuat investor enggan datang ke Indonesia.

Penindakan korupsi dinomorsatukan ketimbang pencegahan. Sangat terasa memang di Lampung. Sudah tiga kepala daerah terjaring OTT. Hasilnya? Korupsi dipandang angin lalu! Ketika KPK memberikan peringatan keras bahwa Lampung berada di zona merah, hari itu juga KPK bersama-sama pejabat dan rakyat membenahi ruang remang-remang praktik korupsi.

Penindakan tidak membuat orang jera. Tapi pencegahan lebih pada orang berhati-hati melakukan korupsi. Itu mengapa UU KPK yang sudah berumur 17 tahun perlu direvisi karena tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Inilah bedanya kitab suci agama dengan kitab undang-undang. Tidak perlu ngotot mengapa harus direvisi? Kehadiran KPK masih dibutuhkan.

Ada yang salah! Selagi penegak hukum mengedepankan penindakan, maka sepanjang itu pula korupsi terus tumbuh subur. Ruh pembentukan UU KPK itu untuk mencegah korupsi. Bukan sebaliknya. Inilah yang perlu diluruskan. Lembaga antirasuah superbody ditakuti. Tapi masih ada orang yang melakukan korupsi, juga menerima gratifikasi.

Dalam 10 tahun terakhir, KPK dipimpin orang-orang luar biasa–bernyali kuat memberantas korupsi. Banyak komisioner dan pegawai bekerja cakap, jujur, berani, berintegritas, serta reputasi yang baik di mata publik. Dan banyak alumnus KPK juga dikirim untuk membenahi lembaga yang korup.

Seperti Sekjen Kemenag  M Yasin didatangkan dari KPK. Kepala BNN Heru Winarko diambil dari KPK. Juru bicara Istana Presiden, Johan Budi juga didrop dari Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan. Artinya, alumus KPK memiliki integritas tinggi untuk memberantas korupsi tidak diragukan lagi!

***

Bapak bangsa Mohammad Hatta pernah berkata, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan berbagi pengalaman. Ketika tidak jujur sulit untuk memperbaikinya.” Yang jelas, kejujuran–tidak korupsi bisa ditanamkan melalui doktrin dan praktik. Doktrin sangat berhubungan erat dengan kecerdasan emosional.

Itu mengapa, anak-anak bangsa masih ada pro dan kontra menyikapi revisi UU KPK. Sebagian berpendapat mengebiri lembaga antikorupsi, ada juga menumpulkan taji KPK. Di sisi lain, UU KPK tidak relevan lagi dengan zaman, serta menghambat daerah sehingga perlu disempurnakan lagi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada publik bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk. Juru bicara KPK Febri Diansyah juga berpendapat jika revisi itu terjadi, bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh, kemudian mati tanpa kuburan.

Narasi penolakan dibangun melalui unjuk rasa yang disampaikan pegawai KPK, elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus. Revisi harus tetap berjalan. Presiden Jokowi mengingatkan revisi UU perlu dijaga, sehingga independensi KPK tidak terganggu.

Wapres Jusuf Kalla minta UU KPK direvisi sebagian dari usulan parlemen. Sebenarnya, apa yang perlu direvisi dalam UU KPK? Yakni penajaman pada kewenangan KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pembentukan dewan pengawas, serta kewenangan KPK untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Dengan begitu, kata Kalla, lembaga antirasuah akan bekerja sesuai dengan aturan. Kerangka penegakan hukum pascarevisi memiliki kekuatan dan mampu bekerja lebih profesional. Dewan pengawas dibentuk bekerja lebih terarah. Tidak ada lagi orang sesuka hati ditangkap karena penyadapan.

Tidak perlu digalaukan karena banyak telepon pejabat yang disadap KPK. Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengkritik penyadapan yang dilakukan secara berlebihan. Saat mengadili Ahmad Fathanah, terungkap sadapan telepon antara terdakwa dan wanita, tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi. KPK, kata hakim Tipikor ini, berlebihan.

KPK harus berbenah. Parlemen sudah memilih pimpinan KPK. Selanjutnya merevisi UU agar muruah penegakan antikorupsi tetap terjaga. Kerja KPK melakukan pencegahan haruslah seperti bola salju, ketimbang penindakan melalui OTT dan penyadapan telepon.

Ingat! Saat berada di hulu, KPK harus membenahi dan menyadarkan anak-anak bangsa untuk tidak melakukan korupsi. Di hilirnya, barulah KPK menindak orang yang masih doyan korupsi.  ***

Tags: #IskandarZulkarnain#LampostWeekendRefleksi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lampung Harus Dieskplorasi lewat Tulisan

Posting berikutnya

Mau Ikut Membangun Daerah? Yuk, Bayar Pajak!

Chairil Anwar

Chairil Anwar

Posting berikutnya
LAMPUNG POST

Mau Ikut Membangun Daerah? Yuk, Bayar Pajak!

Sejumlah barang bukti berupa narkoba, bong dan senjata api jenis FN yang didapati polisi. FOTO: Istimewa

Mantan Ketua DPRD Tertangkap Nyabu

Tes Psikologi Maksimal Loloskan 25 Calon KPU

LATIHAN. Penyerang Real Madrid, Eden Hazard (depan) bersama rekannya saat sesi latihan di Ciudad Real Madrid di Valdebebas, Madrid, Jumat (13/9). Real Madrid akan menjamu Levante di Stadion Santiago Bernabeu pada lanjutan Liga Spanyol, Sabtu (14/9).(AFP/GABRIEL BOUYS)

Duel Dua Tim Dilanda Krisis

Carlo Ancelotti (kanan)(AFP/ANDREAS SOLARO)

Napoli Ingin Bangkit dari Keterpurukan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 23 April 2026 23 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026 22 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026 21 April 2026
  • Perang dan Isu Krisis Lingkungan: Telaah Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat 20 April 2026
  • Iran Melawan Hegemoni Petrodolar 20 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?