MASKER menjadi kebutuhan pokok saat ini. Tidak cuma aneh, tetapi juga bisa kena sanksi jika tak menggunakan masker saat berada di lokasi publik. Hal itu karena masker bisa membantu menjaga agar virus tidak masuk melalui mulut atau saluran pernapasan, pun sebaliknya.
Bagi Anda yang tidak bisa menggunakan masker medis, alternatifnya menggunakan masker kain.
Selama ini mungkin menggunakan masker kain yang diproduksi tanpa adanya standar yang dipatenkan. Padahal standar pembuatan masker kain sangat dibutuhkan untuk menjaga efektivitasnya dalam mencegah kontaminasi virus.
Salah satu pengusaha masker kain di Bandar Lampung yang mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI, terbagi menjadi tiga tipe berdasar penggunaannya. “Banyak info beredar bahwa harus menggunakan masker kain, saya dengan tim perajin yang lain membuat masker kain yang ber-SNI. Sebab, untuk apa saya produksi masker kain kalau tidak memenuhi standar seharusnya,” kata Mutiara, Selasa (13/10).
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Masker juga minimal harus memiliki dua lapis kain karena kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik. Warnanya harus tahan luntur terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. Oleh karena itu, SNI mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam, seperti katun, ditambah dua lapisan kain sifon mengandung poliester-spandek yang bisa menyaring 80%—90% partikel, bergantung ukuran partikelnya.
Adapun untuk pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik. Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.
Dalam penerapannya, masih diperlukan persiapan untuk sampai tahap produksi. Sementara ini masker kain masih bisa dijual bebas sampai ada lembaga sertifikasi. Meski demikian, produsen masker mulai bisa membuat masker menyesuaikan SNI, walaupun tidak bersertifikat.(CK4/R5).
Info grafis: berita KB-2
Kemampuan Masker Menangkal Partikel
Penggunaan masker mampu mengadang partikel dari luar ataupun yang keluar dari mulut si pemakai.
* Masker kain berkemampuan menahan 51%—70%
* Masker medis dua lapis berkemampuan menahan 89%
* Masker medis 3 lapis berkemampuan menahan 97%