Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemilik mobil yang tidak memiliki garasi kerap memarkirkan di jalanan depan rumah. Sehingga, hal itu mengganggu kenyamanan publik. Padahal, berdasarkan kajian fiqih dari Kementerian Agama tindakan itu masuk kategori haram.
Syekh Zakariya al Anshori, dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan jalanan umum tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir. Sebab, dapat mempersulit pengguna jalan raya.
”Jalanan umum tidak boleh untuk bangunan dan tanaman, atau menggunakannya dengan model apapun yang bisa mengganggu pengguna jalan,” kata Syekh Zakariyya Al-Anshary. Manhaj al-Thullab. Juz 3 Halaman 359.
Hal itu pun ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang melarang memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan. Apalagi ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.
Pada Pasal 38 menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 juga menyebutkan:
– Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor harus memiliki atau menguasai garasi;
– Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor tidak boleh menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
– Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor harus memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Denda Tilang Hingga Rp500 Ribu
Selain larangan, pelaku parkir di sembarang tempat akan mendapatkan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa mendapatkan denda maksimal Rp500 ribu yang diberikan ke kepolisian dengan menerapkan tilang slip biru. Sehingga pelanggar harus membayar denda melalui Bank BRI.
Selain itu, mobil yang melanggar parkir akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan petugas Dinas Perhubungan.
Penderekan kendaraan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari per kendaraan.
Untuk itu, berdasarkan peraturan dan kajian fiqih tersebut, pemilik mobil seharusnya memperhatikan kenyamanan publik. Begitu pula saat memarkir kendaraan dilakukan di lahan sendiri.
Effran Kurniawan