Jakarta (Lampost.co)—Pihak berwenang Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan memalsukan visa haji.
KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi ke-24 WNI itu. Penangkapan mereka oleh otoritas keamanan Arab Saudi terjadi di Madinah.
“Penangkapan ke-24 WNI tersebut karena dugaan memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan,” ujar pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).
“Padahal mereka tercatat masuk Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan dua koordinator,” ujar Judha.
“Kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan,” tambah Judha.
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, mereka akan membebaskan 22 jemaah. Sedang dua koordinator akan menjalani proses hukum bersama sopir dan pemilik bus.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).
Kementerian Luar Negeri RI mengimbau para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.