Jakarta (Lampost.co)— Kementrian Agama mencatat, tahun ini ada sebanyak 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41%) atau lansia. Merujuk data tersebut, tahun ini Kemenag kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia.
Layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas menjadi concern Menag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan layanna Haji Ramah Lansia dan penyandang disabilitas menjadi concernnya.
Untuk itu, sejumlah ikhtiyar terus pihaknya lakukan, salah satunya dengan menempatkan jemaah haji lansia pada kursi prioritas (bisnis)pada saat penerbangan.
Baik menuju ke Tanah Suci maupun nantinya saat pulang ke Tanah Air. Upaya lainnya yakni dengan membuka kuota pendamping jemaah haji lansia.
“Kami alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag mewujudkan Haji Ramah Lansia,” ungkap Jubir Kemenag Anna Hasbie, Senin, 13 Mei 2024.
Anna menyebut, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa petugas akses.
Oleh sebab itu, keberadaan pendamping yang umumnya keluarga menjadi penting.
“Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah,” sebut Anna.
Upaya yang lain adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya, agar bisa lansia praktikkan dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
“Gerakan senam yang pakar rumuskan pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi usia. Pada Gerakan ini bisa lansia lakukan saat berada di pesawat atau di hotel jemaah,” tuturnya.
” Senam di rumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi usia lanjut. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jemaah,” tuturnya.
Penyelanggara Ibadah Haji
Edaran ini pihaknya tujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
“Edaran kita susun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia,” kata Anna.
Dalam edaran Dirjen PHU, mengatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan ketentuan:
Pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lanjut usia dan risti wajib diinput pada Siskohat.
Memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
Menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes;
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat;
Menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jemaah Haji risiko tinggi.
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jemaah Haji lanjut usia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
Kedekatan hubungan keluarga, hubungan kerabat; daerah/wilayah;
suku dan bahasa. Mempertimbangkan Jemaah Haji lanjut usia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya;
Mempertimbangkan kondisi kesehatan Jemaah Haji risiko tinggi;
kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jemaah Haji lanjut usia dan risti.