Bandar Lampung (Lampost.co) — Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Dalam keputusan tersebut, Bipih calon jemaah haji (CJH) asal Lampung sebesar Rp58,87 juta.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori. Ia mengungkapkan, saat pendaftaran CJH telah menyetorkan uang seqbesar Rp25 juta. Sehingga CJH nantinya hanya tinggal membayar Rp33,87 juta saat pelunasan.
“Kepres baru saja terbit tadi malam. Lampung akan bergabung dengan embarkasi Jakarta-Pondok Gede (PKG). Bipih yang tertetapkan sebesar Rp58,87 juta,” katanya, Kamis, 13 Februari 2025.
Selanjutnya ia menjelaskan, pihaknya belum membuka jadwal pelunasan belum secara resmi. Sehingga belum bisa melakukan pelunasan. Pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait kepastian jadwal pelunasan Bipih.
Meski begitu, ia mengimbau CJH agar menyiapkan kebutuhan lainnya seperti dokumen keberangkatan seperti paspor. Saat ini tercatat baru 66 persen jemaah yang sudah mengurus dan memiliki paspor keberangkatan.
“Jamaah Lampung saat ini sudah 66 persen yang sudah selesai. Yang belum silahkan segera mengurusnya mulai dari sekarang,” katanya.
Kemudian menurutnya, pelunasan biaya haji biasanya terbuka selama 1 bulan. Jika kuota belum terpenuhi atau ada jemaah yang mengundurkan diri, maka akan ada pembukaan jadwal pelunasan tahap 2 untuk jemaah cadangan.
“Jemaah cadangan Lampung ada 2.115. Mereka akan mengisi kuota jika ada CJH yang menunda keberangkatan atau mengundurkan diri,” tambahnya.