Bandar Lampung (Lampost.co): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Lampung, Ansori F Citra, mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk segera menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia menegaskan bahwa pelunasan lebih awal mencegah potensi gangguan sistem yang sering terjadi ketika jemaah menumpuk di akhir jadwal.
Ansori mengingatkan calon jemaah untuk melakukan istithoah kesehatan di puskesmas sesuai domisili sebelum membayar Bipih. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi syarat wajib sebelum memasuki proses pelunasan.
“Kami mohon jemaah yang masuk porsi keberangkatan segera menjalani istithoah kesehatan. Setelah itu silakan datang ke bank BPS Bipih untuk menyelesaikan pelunasan,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Haji membuka pelunasan tahap 1 sejak 24 November hingga 24 Desember 2025 pada pukul 08.00–15.00 WIB. Tahap ini melayani jemaah yang masuk kuota keberangkatan, jemaah reguler lunas yang tertunda berangkat, serta jemaah prioritas lansia.
“Jemaah reguler lunas yang tertunda berangkat adalah mereka yang sudah melunasi tahun lalu tetapi batal berangkat karena alasan tertentu,” kata Ansori.
Jika kuota masih menyisakan tempat, pemerintah membuka pelunasan tahap 2. Namun, jika kuota telah terpenuhi seluruhnya, pelunasan lanjutan tidak ada. Pada tahap 2, pemerintah memprioritaskan jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama. Sisa kuota kemudian bagi pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahrom, keluarga, serta jemaah cadangan.
“Pelunasan tahap 2 hanya bila kuota per provinsi masih tersisa setelah tahap 1 berakhir,” ucapnya.
Selama proses pelunasan, Ansori meminta calon jemaah mewaspadai potensi penipuan. Ia menegaskan bahwa informasi resmi keberangkatan haji hanya tersedia pada situs resmi Kementerian Haji, www.haji.go.id.
.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak memungut biaya tambahan apa pun selain Bipih. Ia meminta jemaah mengabaikan pihak-pihak yang menawarkan layanan tambahan atau meminta dana di luar ketentuan resmi.
“Kami berharap jemaah tidak mencari informasi di luar website resmi kementerian,” tegasnya.








