Jakarta (Lampost.co): Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak meminta calon jemaah haji bersikap waspada terhadap tawaran keberangkatan haji tanpa antre, terutama yang mengatasnamakan haji furoda atau haji khusus. Dahnil menegaskan bahwa pihak mana pun yang menjanjikan keberangkatan haji secara instan pasti melakukan praktik ilegal dan penipuan.
Dahnil menyampaikan peringatan itu kepada calon jemaah haji 2026 saat berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Ia menekankan bahwa seluruh skema haji resmi mewajibkan jemaah mengikuti masa tunggu sesuai ketentuan.
“Tidak ada haji yang hari ini bayar lalu besok berangkat. Semua haji pasti antre. Kalau ada yang menjanjikan langsung berangkat, itu jelas penipuan dan ilegal,” kata Dahnil.
Ia menjelaskan, satu-satunya skema keberangkatan haji tanpa antre hanya berlaku bagi pemegang visa mujamalah. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung menerbitkan visa tersebut sebagai undangan kehormatan di luar kuota nasional.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa proses penggunaan visa mujamalah tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi dan terdaftar di Indonesia. Pemerintah mengatur mekanisme itu dalam undang-undang agar data jemaah tercatat dengan baik dan penyelenggara bertanggung jawab penuh.
“Semua visa haji itu antre, kecuali visa mujamalah. Visa ini merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi dan biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu atau pihak yang dianggap berjasa dan layak menerima diskresi,” ujar Dahnil.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa masa tunggu. Menurutnya, tawaran semacam itu selalu melanggar aturan dan merugikan calon jemaah.
“Saya minta publik tidak percaya rayuan naik haji tanpa antre. Semua tawaran seperti itu ilegal,” tegas Dahnil.








